JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah seara resmi telah menetapkan bensin Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin jenis Premium.
Kebijakan inu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditekan 10 Maret 2022.
“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M.2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, dikutip holopis.com, Kamis (31/3).
Dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Sementara itu, sinyal kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 Pertamax. Jika harga BBM non subsidi RON 92 mengikuti harga pasar minyak dunia, maka akan berada di kisaran Rp 15.945 per liter.
Berikut harga BBM SPBU di Pertamina
Pertalite : Rp 7.650 per liter
Pertamax : Rp 9.000 per liter
Pertamax Turbo : Rp 13.500 per liter
Dexlite : Rp 12.150 per liter
Pertamina Dex : Rp 13.200 per liter