JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (30/3/).
Dedi menyebut, Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Namun, dia belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini. Walaupun sebelumnya, ia mengatakan bahwa pendeta tersebut sedang berada di Amerika Serikat (USA).
“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ucap Dedi.
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Atas dasar laporan itu, Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan. Hal ini juga telah disampaikan Dedi pada Rabu (23/3).
“Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” terang Dedi.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, bahwa Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja.
Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.