JAKARTA, HOLOPIS.COM – Banyak kalangan memprotes adanya wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode. Selain karena tidak etis, pun tidak sesuai dengan kaidah konstitusi yang ada.
Salah satunya adalah Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Ia menilai seharusnya para Kepala Desa yang tergabung di dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang hadir di Istora Senayan pada hari Selasa (29/3) paham dengan konstitusi, tidak asal ucap dengan mendukung Jokowi 3 Periode.
“Padahal Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode setiap 5 tahun via Pemilu,” kata HNW, Rabu (30/3).
Diingatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan dengan gampang bahwa jabatan Presiden hanya diizinkan sebanyak 2 periode saja secara berturut-turut melalui mekanisme pemilihan umum yang digelar lima tahun sekali.
“Begitu ketentuan UUDNRI 1945 pasal 7. Saat Presidennya SBY, beliau legowo taati ketentuan ini, 2 periode saja,” tegasnya.
Selain itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memberikan responnya terhadap wacana Jokowi 3 Periode yang digemborkan oleh APDESI. Ia mengingatkan agar siapapun yang mewacanakan isu tersebut agar sadar dan memahami lagi tentang konstitusi yang ada.
Terlebih kata La Nyalla, para kepala desa itu adalah pejabat negara yang wajib tunduk pada konstitusi yang ada.
“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (30/3).
La Nyalla kemudian mengingatkan soal naskah sumpah jabatan kepala desa saat dilantik. Salah satu isi dari naskah tersebut adalah sumpah atas nama Tuhan untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” papar dia.