JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tak lagi menjual Bahan Bakar Minyak Janis Premium mulai tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3).

Dalam kesempatan itu, Tutuka menjelaskan bahwa keputusan tersebut menyusul ditetapkannya BBM Jenis Pertalite atau RON 90 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium atau RON 88.

“Premium sudah tidak dijual lagi, saat ini yang menjadi JBKP adalah Pertalite,” kata Tutuka, Selasa (29/3).

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, tertanggal 10 Maret 2022.

Namun sayangnya, kuota yang diberikan pemerintah untuk JBKP Pertalite di tahun ini hanya sebesar 23,05 juta kilo liter (KL), sehingga masyarakat tak bisa lagi leluasa membeli Pertalilte.

“Estimasi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta KL,” ujar Tutuka.

Sementara itu, ia mencatat realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter atau melebihi kuota Februari.

Dengan keputusan tersebut, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter.

Seperti diketahui, pemerintah sejak tahun lalu mulai mengurangi konsumsi Premium dan mengalihkannya ke Pertalite yang memiliki tingkat oktan lebih tinggi.