JAKARTA, HOLOPIS.COM Kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan selama masa PPKM, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 juga mengatur durasi cermah selama bulan Ramadan.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, durasi ceramah yang dilakukan dalam ibadah selama Ramadan akan dibatasi waktunya.

Adib mengatakan, pengurus dan pengelola tempat ibadah diwajibkan untuk pastikan khotbah, cermah atau tausiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

“Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun,” kata Adib, Selasa (29/3).

“Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama,” sambungnya.

Selain itu, aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan harus bisa dilakukan dengan disiplin menerapkan prokes ketat. Tetap taat dalam beribadah sembari mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Jadi apakah ke masjid, mushola, tarawih, buka puasa bersama, harus betulbetul protokol kesehatannya dijaga ketat agar melindungi diri dan melindungi orang lain. Kita pastikan mengikuti aturan pemerintah, kementerian dalam negeri, satgas Covid-19,” ujarnya.