JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda akan melayangkan panggilan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim terkait polemik hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan,” kata Huda, (28/3).

Huda mengatakan, pemanggilan tersebut belum dilakukan karena hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran terkait hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU tersebut.

“Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah,” kata dia.

Politikus PKB itu meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih melibatkan entitas pendidikan, agar polemik yang terjadi saat ini tidak terus berlanjut.

“Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal,” kata Huda.

Sebagai informasi, frasa Madrasah tertulis secara gamblang dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini.

Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan frasa madrasah. Draf RUU Sisdiknas yang beredar saat ini hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.