JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea Onlyfans atas kasus dugaan pornografi.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, penetapan tersangka perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu dilakukan usai pihaknya menggelar perkara kasus tersebut.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Auliansyah mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk menetapkan Dea sebagai tersangka. Kini, Bukti-bukti tersebut telah disita oleh pihak kepolisian.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dea Onlyfans ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (24/3) malam, di rumahnya yang berada di Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap atas kasus dugaan jual beli konten pornografi secara daring melalui situs Onlyfans.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah laptop berwarna merah milik Dea yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten-konten pornografi.