JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Ustadz Sofyan Tsauri menegaskan bahwa tidak adanya aksi-aksi terorisme dewasa ini bukan berarti teroris tidak ada. Justru mereka berhasil ditangkap sebelum sampai melakukan aksi-aksi yang mereka sebut sebagai amaliyah.
“UU Nomor 5 Tahun 2018 terkait dengan revisi UU Nomor 15/2003 karena sudah memberikan payung, memberikan perlindungan bagi aparat keamanan kita untuk bisa menindak sebelum mereka berbuat,” kata Sofyan kepada Holopis dalam Ruang Tamu bertemakan “Lawan Radikalisme atau Islamofobia”, Kamis (24/3).
Mantan Napi Terorisme (Napiter) itu menyebut, bahwa beberapa tahun lalu Densus 88 berhasil mengamankan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide atau Aseton Peroksida) seberat 30 kg. Bahan peledak itu diamankan oleh aparat di rumah mertua terduga teroris Husain Alkas Abu Hamzah pada Selasa, 12 Maret 2019.
Menurut Sofyan Tsauri, penangkapan dan pengamanan bahan peledak itu merupakan bukti langkah Densus 88 Anti Teror sudah sangat baik demi mencegah terjadinya aksi-aksi amaliyah.
“Coba kalau tidak ada pembinaan, tidak ada UU tersebut terkait dengan perlindungan terhadap polisi, terkait dengan kalau ada orang merencanakan baru bisa ditangkap, apa jadinya? bisa menghancurkan gedung,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sofyan Tsauri menegaskan bahwa tidak terjadinya aksi-aksi terorisme di Indonesia bukan karena terorisnya tidak ada, akan tetapi sudah dicegah dengan penangkapan demi penangkapan berkat payung hukum yang berlaku tersebut.