JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepolisian menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam kasus affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Barang tersebut diketahui sering digunakan oleh Indra Kenz untuk pamer atau flexing dengan slogan ‘murah banget’.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Polisi memamerkan sejumlah barang bukti dari uang, kendaraan mobil Tesla, Ferarri, hingga rumah, yang diperlihatkan dalam bentuk foto. Diketahui barang bukti uang dalam kasus Indra Kenz tersebut jumlahnya mencapai Rp1,24 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan terkait perkembangan kasus Indra Kenz ini, ada pihak lain yang juga sedang diburu oleh kepolisian.

“Jadi kita tidak berhenti sampai disini saja, saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini. Saya akan kejar siapa yang mengkoordinasi,” katanya.

Diduga akan ada calon tersangka baru yang ikut membantu dan bekerjasama dengan Indra Kenz.

“Ada tapi jangan diekspos dulu, nanti satu-dua minggu ini, mudah-mudahan minggu depan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa,” tambahnya.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus affiliator Binomo. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Indang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.