JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tergiur beli rumah tanpa riba, 60 orang justru alami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut, sudah dilaporkan para korban ke Polda Metro Jaya.
“Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi dengan nomor LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya,” kata Lutfi Marzuki, kuasa hukum pelapor, Kamis (24/3).
Menurut kuasa hukum pelapor, kasus tersebut diduga dilakukan lima orang agensi perumahan syariah bodong. Lokasi perumahan yang dijanjikan, ada sebanyak 30 lokasi yang tersebut dibeberapa wilayah. Seperti, Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung.
“Kami melaporkan terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan UU ITE terkait aktivitas salah satu koperasi dan perumahan yang bergerak di bidang development lah,” kata Lutfi.
Lutfi ungkapkan setidaknya ada 60 orang jadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar. “Total kerugian hampir Rp 2 miliar lah kurang lebih,” ujar dia.
Modus terduga pelaku, dijelaskan Lutfi awalnya menawarkan investasi rumah dengan iming-iming tanpa riba. Namun, setalah bergabung banyak korban yang tidak mendapatkan rumah.
“Dia menawarkan itu dengan iming-iming syariah. Faktanya setelah anggota bergabung, banyak yang tidak mendapatkan rumahnya. Sekitar 90 persen yang tidak mendapatkan apa yang dijanjikan,” ungkap Lutfi.