JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk tidak pakai lama membubarkan BUMN yang merugi.

Hal itu ia ungkapkan saat menanggapi keputusan Menteri BUMN yang akan membubarkan 7 BUMN yang sudah lama beroperasi dan selalu merugi terus hingga terbebani utang.

Menurut Rudi keputusan untuk membubarkan BUMN yang merugi merupakan keputusan yang sudah tepat. “Jangan pakai lama bubarkan BUMN merugi. Dalam mengeksekusi pembubaran BUMN merugi merupakan langkah yang tepat agar jangan jadi beban dan menggerogoti uang negara,” tegas Rudi seperti dilansir dari dpr.go.id, Kamis (24/3).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III itu mencontohkan BUMN Merpati, dimana negara harus menggeluarkan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk menghidupkan lagi.

“Untuk apa lagi itu? Hal itu sama saja membobol uang rakyat untuk menutupi BUMN hidup tapi mati, sebab hanya membayar gaji direksi,” kritik politisi Partai NasDem ini.

Rudi menambahkan ada PT Industri Gelas yang hidup, tapi statusnya mati. Sebab tidak beroperasi, tapi masih bayar gaji direksi dan karyawan. “Enak benar nih direksinya kalau dibiarkan terus. Ndak kerja tetapi tetap bergaji, negara yang bayar. Jadi memang diperlukan tindakan tegas dalam membubarkan BUMN. Jangan ada keraguan Pak Erick untuk membubarkannya. Sebab, makin lama dibubarkan makin banyak uang negara habis,” ketusnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir, pada Kamis (17/3/2022), memutuskan untuk membubarkan 3 perusahaan milik negara, yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Selain ketiga badan usaha tersebut, Kementerian BUMN berencana bakal menutup 4 perusahaan pelat merah lainnya.

Adapun empat perusahaan BUMN lainnya yang akan dibubarkan Kementerian BUMN antara lain Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, PT Kertas Leces dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). “Jadi yang empat BUMN lainnya pada intinya masih ada proses, apalagi seperti Istaka Karya dan Merpati Nusantara Airlines itu terdapat homologasi. Sedangkan dua BUMN lainnya hanya proses administrasi seperti tiga BUMN yang sudah dibubarkan,” kata Erick.