ROTE NDAO, HOLOPIS.COM – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Ba’a, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti sosialisasi dan pengarahan yang diberikan oleh Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko, Rabu (23/3).
Pengarahan terkait dengan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)
Dalam sambutannya, Daniel menjelaskan terkait Penilaian pembinaan narapidana menggunakan SPPN yang telah dimulai sejak tanggal 19 Februari 2022.
Seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada. Penilaian dilakukan setiap hari dan akan direkap setiap bulan berjalan dengan didasarkan pada Instrumen SPPN.
“Salah satu syarat usulan terkait hak narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN,” jelasnya.
Daniel juga mengatakan, keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan narapidana yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak baik itu integrasi, asimilasi maupun remisi serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.
Imbauan pun disampaikan Daniel, agar seluruh WBP untuk mematuhi segala tata tertib dan peraturan serta mengikuti seluruh pembinaan yang belangsung di dalam Lapas Kelas III Baa dengan sebaik-baiknya.
Tidak hanya itu, seluruh WBP juga diajak untuk turut mendukung rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022 yang akan di selenggarakan oleh Lapas Kelas III Baa.