yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Jurus Anyar Pemerintah Atasi Carut Marut Minyak Goreng

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah akhirnya mengeluarkan jurus terbarunya untuk mengatasi carut marut minyak goreng, yakni dengan merubah kebijakan yang semula berbasis perdagangan menjadi berbasis industri.

Hal tersebut dilakukan karena kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan yang sebelumnya terapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), seperti ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga minyak goreng di masyarakat, pelaku usaha mikro dan kecil.

Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengatakan, bahwa dengan adanya kebijakan berbasis industri ini, pemerintah dapat mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik. Sehingga pasokannya diharapkan selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia juga menyebut, kebijakan berbasis industri akan diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang pengelolaan dan pengawasannya di bawah Kemenperin.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral