JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak melaporkan seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3).

Laporan bernomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI itu, terkait dugaan ujaran kebencian atas pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.

“Pelaporan kita terhadap seorang penista yang sudah berulang-ulang, tiada henti-hentinya menistakan Agama Islam, yaitu pendeta Saifuddin Ibrahim telah kita laporkan dan diterima oleh Bareskrim,” kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa (22/3).

Yusuf mengatakan, bahwa laporan yang dilakukan atas nama pribadi itu, telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan memburu dan menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim, yang saat ini diketahui sedang berada di Amerika Serikat.

“Dan laporan ini ternyata sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim, dan saat ini Saifudin sedang berada di Amerika katanya, dan akan dikejar sampai dapat, dan akan ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah menindaklanjuti kasus yang menyeret pendeta Saifuddin Ibrahim, sebelum dirinya melapor.

“Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kepolisian RI yang telah menindaklanjuti sebelum datangnya laporan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur’an.