JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta industri minyak goreng untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai pemasok minyak goreng sawit (MGS) ke dalam negeri.

Agus juga mengancam akan menjatohkan sanksi bagi industri yang tidak mengikuti program pemerintah ini.

“Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Semua industri MGS wajib mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (22/3).

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah.