JAKARTA, HOLOPIS.COM Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Satgas Pangan Polri akan menindaklanjuti informasi terkait mafia minyak goreng (migor), yang sebelumnya sempat diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Ia mengaku, pihaknya hingga kini belum menerima laporan atau hasil penelusuran yang dilakukan Satgas Pangan.

“Terkait dengan informasi yang menyebut adanya mafia minyak goreng, hal ini tentu ditindaklajuti oleh Polri dan saat ini masih didalami oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/3).

“Kami belum mendapat respons apakah satgas Pangan atau Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran atau crosscheck,” ujarnya.

Ramadhan pun berjanji akan segera menyampaikan lebih lanjut soal mafia minyak goreng, setelah menerima laporan dari Satgas Pangan.

“Nanti kita telusuri kita tanya, nanti kalau sudah pasti kita sampaikan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mencoba mengeruk untung di tengah kelangkaan minyak goreng.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung segala kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan.

“Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Helmy mengingatkan, ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar bagi mafia pangan. Hal itu diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berita Terbaru