Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizMenaker: Pengusaha Wajib Membayar THR 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menaker: Pengusaha Wajib Membayar THR 7 Hari Sebelum Hari Raya

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan ppengusaha untuk Memvayae Tunjangan Hari Raya (THR), keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Ida mengatakan, hal ini dikarenakan selama pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha.
“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” tambah Ida dalam konferensi virtual.
Ida turut menjelaskan bahwa dalam keputusan yang sudah diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, dan komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serta serikat buruh dalam menjalin kesepahaman pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida juga mengatakan saat ini pemerintah melakukan banyak hal, sehingga roda perekonomian sudah mulai bergerak, dan kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
“Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,” tegas Ida. (zik)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Akhir Pekan, Segini Harga Emas Galeri 24, Antam hingga UBS di Pegadaian

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan, kecuali emas UBS yang mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Sabtu 21 September 2024.

Jokowi Sebut Kesempatan Kerja Makin Sempit, Fedi Nuril : UU Cipta Kerja Gagal, Pak ?

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Fedi Nuril memberikan sindiran kepada Presiden...

Apakah Makan Es Bisa Membuat Gemuk?

Makan es, terutama dalam bentuk es krim atau dessert beku, sering kali menjadi camilan yang menyenangkan.