JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan ppengusaha untuk Memvayae Tunjangan Hari Raya (THR), keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Ida mengatakan, hal ini dikarenakan selama pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha.
“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” tambah Ida dalam konferensi virtual.
Ida turut menjelaskan bahwa dalam keputusan yang sudah diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, dan komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serta serikat buruh dalam menjalin kesepahaman pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida juga mengatakan saat ini pemerintah melakukan banyak hal, sehingga roda perekonomian sudah mulai bergerak, dan kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
“Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,” tegas Ida. (zik)
Menaker: Pengusaha Wajib Membayar THR 7 Hari Sebelum Hari Raya
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.