JAKARTA, HOLOPIS.COMDirektur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPHM) Habib Muannas Alaidid mengharapkan tidak ada lagi fitnah dan narasi negatif tentang kasus di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini disampaikan setelah dibebaskannya 2 (dua) orang terdakwa yakni Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan Tawainella.

“Saya berharap tak ada lagi pihak yang menyebarkan berita bohong soal peristiwa ini, utamanya isu adanya penganiayaan terlebih dimanfaatkan sebagai isu politik,” kata Habib Muannas dalam keterangannya dikutip Holopis, Minggu (20/3).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis bebas kepada dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya, yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan Tawainella.

Vonis bebas tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan karena menilai, apa yang dilakukan kedua terdakwa kepada para laskar FPI di KM50 adalah tindakan yang terpaksa diambil, karena ada ancaman jiwa akibat upaya serangan para pengawal Habib Rizieq Shihab itu terhadap petugas saat ditangkap.

Bahkan putusan majelis hakim itu pun banjir dukungan. Salah satunya adalah inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

“Saya mengapresasi majelis hakim. Inilah putusan yang sangat bijaksana,” kata Habib Syakur, Sabtu (19/3).

Selain itu, ada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Abdul Rochman.

“Putusan itu sudah tepat sekali, menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail,” kata Rochman.