KEPRI, HOLOPIS.COM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan unit tambahan terbaru mereka untuk mengantisipasi penyelundupan benur yang masih marak terjadi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, 4 armada Unit Reaksi Cepat Pengawasan Sumber Daya ini diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.

“Saya luncurkan 4 armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan BBL, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL”, kata Wahyu (17/3).

Kapal dengan kecepatan mencapai 57 knot itu untuk mengantisipasi praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas. Oleh sebab itu, URC PSDKP ini secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.

“Di tahap awal ini kami akan tempatkan di 4 lokasi yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang,” imbuhnya.

Wahyu juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.

Jajaran Ditjen PSDKP juga dituntut menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal.

“Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal/speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (<12 NM).

“Berdasarkan spesifikasi tersebut, Speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ungkap Adin.

Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP meluncurkan speedboat Unit Reaksi Cepat yang merupakan karya anak bangsa. Keempat armada tersebut adalah Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04.