JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya masih menentang jika DPR RI bersama pemerintah tetap melanjutkan pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Partai buruh menyampaikan setop pembahasan omnibus law dan UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, (17/3).
Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh itu meminta agar pemerintah dan DPR RI memilih fokus terlebih dahulu bagaimana mengembalikan kondisi ekonomi nasional yang stabil karena hantaman pandemi Covid-19.
“Mari berfokus pada penyelesaian ekonomi yang relatif mulai bangkit setelah pos covid-19,” tuturnya.
Ia memperingatkan kepada DPR dan pemerintah, jika tetap nekat melakukan pembahasan terhadap UU tersebut, maka dipastikan reaksi seluruh elemen buruh akan sama, yakni menolak.
“Bisa dipastikan akan terjadi penolakan aksi besar-besaran di seluruh penjuru negeri. Apabila tetap dibahas, bisa dipastikan akan terjadi setop produksi, mogok nasional sesuai konstitusi tentang menyampaikan pendapat,” tegasnya.