JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara, terkait dengan kasus kecelakaan maut di Tol Jombang.
Dalam kasus ini Joddy dinilai lalai sehingga menyebabkan dua orang tewas, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Pembacaan tuntutan Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negari Jombang. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Dalam sidang tersebut, JPU Adi Prasetyo membacakan sanksi-sanksi dan barang bukti yang sudah diajukan dalam persidangan.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri dan Vanessa meninggal dunia, serta korban Siska dan Gala mengalami luka-luka,” ungkap Adi Prasetyo, Jumat (17/3).
Setelah pembacaan fakta dan bukti, Adi pun melanjutkan pembacaan 4 tuntutan terhadap Joddy. JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menyatakan Joddy bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tegasnya.