JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa setidaknya mereka telah mendapatkan sepuluh temuan terkait penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, temuan ini adalah hasil dari pengawasan yang telah dilakukan dengan stakeholder dan pihak terkait. Sepuluh temuan ini dibagi menjadi empat klaster. Yaitu pada tingkat produsen, distributor, pedagang kecil dan konsumen akhir.
“Dari pengawasan yang sudah dilakukan, sampai saat ini sudah ditemukan 10 temuan yang ditangani oleh Satgas Pangan Polri,” kata Helmy, Kamis (17/3).
“Sepuluh temuan ini kita bagi jadi empat kategori, yaitu di tingkat produsen, distributor, pedangang kecil dan konsumen akhir,artinya semua ada,” lanjutnya.
Pertama pada tingkat produsen, terdapat upaya pengalihan peruntukan minyak goreng curah. Minyak goreng yang seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan keperluan konsumsi malah sebagian dialihkan pada industri. Temuan ini ditemukan Tim Satgas Polri di salah satu pabrik minyak goreng di Sulawesi Selatan.
“Adanya upaya produsen mengalihkan minyak goreng curah yang seharusnya peruntukannya untuk rumah tangga dan konsumsi ini dialihkan sebagian pada industri. Ini sedang diatangani oleh Polda Sulawesi Selatan,” terangnya.
Selanjutnya, pada tingkat distributor, terdapat dua temuan di Sumatera Utara, ditemukan dugaan timbunan persediaan minyak goreng di dalam sebuah gudang. Akan tetapi menurut Satgas Pangan Polri hal ini bukan termasuk kegiatan menimbun.
Hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya unsur yang terkandung dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Di tingkat distribusi ini ada dua, kami temukan pada kesempatan kami waktu di Sumatera Utara. Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah stock yang ditemukan, jika mengacu pada Pasal 107 UU Perdagangan dan Perpres 71/2015 secara fair dan objektif kami tidak bisa mengatakan hal tersebut sebagai kategori menimbun karena tidak terpenuhinya unsur-unsur,” jelasnya.
Kemudian pada tingkat pedagang kecil ditemukan empat temuan. Salah satunya di Jawa Tengah yang melakukan pengoplosan dan memalsu minyak goreng. Ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar.
“Ada empat di tingkat ini, salah satunya di Jawa Tengah yang mengoplos dan memalsukan, kemudian ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar, nah ini melanggar Pasal 106 UU Perdagangan,” pungkasnya.