JAKARTA, HOLOPIS.COM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memanggil sejumlah tokoh publik untuk diperiksa yang diduga terlibat dalam kasus aplikasi trading ilegal yang telah menjerat Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan, pihaknya hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator Reza Arap Oktovian dan Arief Muhamad.

Suami Wendy Walters itu akan diperiksa sebagai saksi karena pernah mendapat saweran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X.

“Iya (Reza Arap diperiksa Kamis). (Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang Kamis,” kata Reinhard, Kamis (17/3).

Sebagai informasi, Arief Muhammad sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, yang kini disita Polisi, kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.

Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, itu awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

Kedua orang tersebut pun hari ini telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi hari ini di Bareskrim Mabes Polri.

Reza Arap yang datang terlebih dahulu pun tidak memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatannya pada kasus ini. Sedangkan Arief Muhamad yang tiba belakangan pun hanya menjawab bahwa dirinya berusaha untuk kooperatif.

“Sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” singkat Arief.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.