JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditargetkan rampung sebelum Mei 2022.

“Meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers bersama para ketua serikat buruh, Rabu (16/3).

Ida menjelaskan, revisi harus selesai sebelum Mei tahun ini. Karena jika tidak, maka Permenaker 2/2022 secara otomatis akan berlaku pada 4 Mei 2022.

“Kalau (revisi) nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022,” tambahnya.

Ia menambahkan, proses revisi ini tidak serta merta hanya melakukan perbaikan semata. Pihaknya, kata Ida, harus melibatkan lembaga/kementerian serta stakeholder terkait sebagaimana pembuatan peraturan menteri yang baru.

“Proses revisi ini sama seperti membuat peraturan menteri yang baru, jadi tahapan-tahapan itu harus kami lakukan,” ujar Ida Fauziyah.

Maka dari itu, sembari menunggu proses revisi rampung, ia menegaskan bahwa aturan sebelumnya yang membahas hal serupa masih berlaku, yakni Permenaker 19/2015.

Artinya, peserta yang hendak mencairkan JHT setelah keluar dari kantor atau terkena PHK bisa langsung mencairkan dana tanpa harus menunggu usia 56 tahun seperti yang termaktub dalam Permenaker 2/2022.

“Sebelum ini selesai, peraturan yang lama, Permenaker No.19 Tahun 2015 itu tetap berlaku,” lanjutnya.

Adapun isi daripada revisi tersebut, dikatakan Ida, yakni mengembalikan aturan pencairan JHT sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19/2015.