JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa pihaknya akan merevisi aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya kelompok pekerja/buruh.
Ia mengklaim, revisi aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan edisi penyempuraan.
“Jadi Ini Edisi Penyempurnaan” kata Menaker Ida dalam keterangan pers bersama para ketua Serikat Buruh, Rabu (16/3).
Dalam kesempatan tersebut, Ida memaparkan isi daripada revisi tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi Permenaker tersebut akan mengembalikan aturan JHT sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19/2015.
“Isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” tutur Ida.
Selain itu, Ida juga akan menambahkan berbagai kemudahan-kemudahan baru dari sisi administratif dalam proses klaim JHT.
“Ada kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” jelasnya.
Kemudahan administratif itu misalnya, proses klaim bisa dilakukan secara daring. Lalu syarat klaim hanya perlu dua berkas saja, yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pensiun.
“Kalau nggak ada KTP maka bukti yang lainnya,” ujar Ida.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Ida pun kembali mengaskan, bahwa revisi kali ini merupakan edisi penyempurnaan dari Permenaker sebelumnya.
“Jadi Ini Edisi Penyempurnaan” tegasnya.
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri.
Ia memastikan, bahwa hasil revisi Permenaker ini akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Sebab, Permenekar 2/2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Maka, sebelum hasil revisi tersebut disahkan, maka aturan pencairan JHT tetap berpegang pada Peremenaker 19/2015 tetap berlaku.