JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa Bareskrim sedang melakukan pendalaman terhadap video yang menampilkan pria bernama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

“Direktorat Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (16/3).

Di dalam video itu, ada banyak isu yang diangkat oleh Saifuddin Ibrahim, mulai dari tudingan bahwa pondok pesantren adalah sumber terorisme, hingga meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran karena dianggap menjadi penyab munculnya radikalisme dan intoleran.

Sontak adanya unggahan video Saifuddin Ibrahim itu mendapakan reaksi dari banyak kalangan, salah satunya adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, tidak boleh ada pengurangan apalagi penambahan terhadap isi di dalam Alquran yang terdiri dari 6.666 ayat tersebut.

“Ajaran pokok itu dalam Islam itu Alquran itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” tandas Mahfud.

Jika ada yang mencoba menyerukan apalagi sengajak mengubah isi maupun jumlah ayat di dalam Alquran, kata Mahfud, itu adalah perbuatan penodaan agama.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.