JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa sosok pendeta Saifuddin Ibrahim perlu disikapi serius oleh aparat penegak hukum.

Hal ini menurutnya, sangat berpotensi menimbulkan konflik besar, khususnya di lingkup primordialisme.

“Waduh, itu bukin gaduh. Itu bikin banyak orang marah,” kata Mahfud, Rabu (16/3).

Oleh karena itu, ia pun meminta kepolisian untuk memproses orang tersebut sekaligus menutup akses akun sosial media yang memuat konten kontroversialnya.

“Saya minta Kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” ujarnya.

Kemudian, Menko Mahfud juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada orang yang melakukan penodaan agama apapun yang diakui oleh negara.

Kemudian, ada regulasi yang melarang penodaan agama, yakni di dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Jika ada yang melakukan penodaan agama, Mahfud minta agar masyarakat menggunakan UU tersebut sebagai dasar untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprofokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,” terangnya.

Selanjutnya, Mahfud juga merespon tentang ucapan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar Kementerian Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran karena dinilai menjadi penyebab munculnya radikalisme. Dikatakan Mahfud, bahwa di dalam ajaran pokok Islam, ayat Alquran ada sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.