JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, bahwa merapatkan barisan atau shaf dalam salat sudah bisa dilakukan di tempat ibadah, seperti masjid maupun musala.

Namun demikian, protokol kesehatan seperti memakai masker tetap diterapkan sepanjang berada di tempat ibadah.

“Prokes tetap, tapi jarak sudah bisa dihilangkan karena rukhshah (keringanan) sudah tidak ada, maka kembali ke ‘azimah (hukum tetap),” kata kiai Cholil Nafis, Rabu (16/3).

Dijelaskan kiai Cholil Nafis, bahwa imbauan perapatan shaf salat tersebut tidak begitu saja digelontorkan, melainkan berdasarkan analisa dan rekomendasi dari pakar kesehatan.

“MUI itu punya lembaga kesehatan yang ketuanya adalah ketua IDI. Kata Pak Adib (Muhammad Adib Khumaidi -red), dengan memakai masker sudah bisa melindungi diri dari covid sekitar 85%,” ujarnya.

Oleh karena itu, protokol kesehatan yakni memakai masker masih sangat diperlukan untuk menurunkan potensi penularan.

“Berarti 15 persennya tawakkal (berserah diri kepada kehendak Tuhan) dan doa,” pungkasnya.