JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayudha, meminta pemerintah untuk segera menghentikan keterlibatan asing di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, baik berupa pendanaan atau sebagainya.

“Stop dan hentikan skema pendanaan asing dalam pembangunan IKN,” kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3).

Menurutnya, Ibukota Negara merupakan simbol kedaulatan bangsa, yang sekaligus tempat tinggal pimpinan tertinggi negara dan panglimanya.

“Ibukota Negara adalah simbol kedaulatan nasional, dan tempat dimana Kepala Negara dan Panglima Tertinggi Angkatan Perang,” tuturnya.

Selain itu, Anto juga menganggap bahwa pembangunan IKN baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan mengandalkan uluran tangan asing justru akan berdampak buruk terhadap nilai-nilai kedaulatan dan kemandirian bangsa.

“Apa jadinya kedaulatan kita dan kemandirian bangsa ini, jika pembangunan IKN bersumber dari pendanaan asing,” ujar Anto.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa keterlibatan asing dalam pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, sama halnya dengan menyerahkan kedaulatan bangsa.

Hal itu bertentangan tentu bertentangan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga, yang berbunyi “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” demikian bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ketiga.

“Ini sama halnya dengan penyerahan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan UUD ‘1945 dan pembukaanya,” tutur Anto.

Lebih lanjut, Anto juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi status Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Daerah Istimewa Jakarta, seiring dengan disahkannya UU IKN. Hal ini kata Anto, untuk menghindari adanya dualisme Ibukota Negara.

Ia pun mengatakan, apabila kota Jakarta tetap menyandang status DKI, maka daerah kepemimpinan Anies Baswedan itu tetap sah sebagai pusat Ibu Kota Negara.

“Oleh sebab, Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) maka tetap sah sebagai pusat Ibu Kota Negara,” pungkasnya.