JAKARTA, HOLOPIS.COM Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari ketiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, (15/3).

Andi mengatakan, pemalsuan surat pengalihan lahan dilakukan oleh kedua pegawai dengan seorang makelar yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya,” tambahnya.

Menurutnya, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah.

“Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara,” ujarnya.

Namun, Andi belum mengungkap lebih lanjut mengenai kronologi kasus maupun identitas dari para tersangka. Ia hanya mengatakan, bahwa kasus tersebut terendus saat pemerintah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset BLBI.

“Begitu kami sita, ada yang muncul oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kami dalami kok bisa beralih,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya saat ini Bareskrim juga tengah melakukan penyidikan terhadap 2 lahan lainnya, yakni di kawasan Karawaci, Tangerang dan Jasinga, Bogor.

Seperti diketahui, Pemerintah telah melakukan penyitaan aset berupa 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI.