CIAMIS, HOLOPIS.COM 2 (dua) orang pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial AW dan AB, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta, usai menabrak anak kembar hingga tewas di kawasan Pangandaran, Jawa Barat .

“Kedua pengendara itu telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310 tentang LLAJ,” jelas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kapolres Ciamis, Selasa (15/3).

Tony menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis bersam Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

“Selain itu juga, penetapan tersangka pengendara moge ini berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi,” katanya.

Ada 2 alat bukti yang sah, untuk menetapkan keduanya jadi tersangka. Akibat kelalaian yang dilakukan, menyebabkan anak kembar meninggal dunia. Saat ini tersangka AW dan AB langsung dilakukan penahanan

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap dua orang pengendara moge yang jadi tersangka itu,” katanya.

Meski sudah ada kesepakatan perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban, namun kata Tony, proses hukum harus terus berjalan.

Sebelumnya, anak kembar bernama Hasan dan Husen (8) tertabrak pengendara moge yang sedang konvoi menuju Pangandaran pada Sabtu (12/3). Kedua anak tersebut tewas, dan banyak pihak yang menuntut agar para penabrak diproses secara hukum.