JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyanyi Ardhito Pramono dikabarkan telah dibebaskan dari kasus narkoba yang menimpanya, karena pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ungkap Endra Zulpan, Selasa (15/3).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa kasus ini dihentikan karena hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI yang diberikan kepada Ardhito Pramono, yakni perawatan di RSKO atau direhabilitasi dalam kategori pengguna.
“Untuk memberi kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Jadi sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika bagi pengguna, dan korban untuk disembuhkan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” ujar Ady Wibowo.
Setelah adanya kejelasan hukum, Kapolres Metro Jakarta Barat berharap pelantun ‘Sudah’ ini bisa segera sembuh dan bisa kembali berkarya didunia musik Indonesia.