JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, bahwa Majelis Ulama Indonesia tidak pernah menetapkan logo resmi tentang halal.
“MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yang beredar berlaku 5 tahun,” kata kiai Cholil Nafis, (13/3).
Hal ini untuk memberikan pemahaman tentang polemik tentang logo halal yang saat ini menjadi perdebatan banyak pihak.
Diterangkan oleh kiai Cholil, bahwa untuk mendaftarkan sebuah produk itu bisa dikategorikan halal harus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), karena lembaga tersebut memiliki tugas untuk melakukan administrasi terhadap berbagai produk makanan yang beredar di Indonesia.
“Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH, sedang yang memeriksa lapangan atau audit itu lembaga pemeriksa Halal atau LPH,” terangnya.
Sementara yang menetapkan bahwa apakah produk tersebut masuk kategori halal atau haram adalah sidang fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga artinya, fatwa halal atau haram itu diputuskan oleh MUI berdasarkan hasil pendaftaran dan audit dari kedua lembaga tersebut. Setelahnya, BPJPH diizinkan untuk menerbitkan fatwa halal tersebut.
“Sedangkan yang menetapkan kehalalan suatu produk adalah sidang fatwa MUI yang melibatkan pihak terkait,” papar kiai Choli.