BENGKULU, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak membuat dosa dengan memakan harta yang bukan haknya, apalagi makan uang rakyat yang diambil dari cara yang tidak benar.

Hal ini dikatakan Mahfud agar para ASN tidak menyesal di kemudian hari dengan tersandung perkara hukum.

“Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang,” kata Mahfud dalam Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (12/3).

Mahfud menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.

Maka dari itu, Mahfud menekankan bahwa keberhasilan dari upaya pembangunan pemerintah tersebut adalah ketepatan daya guna anggaran, sehingga uang negara yang dialokasikan bisa terserap maksimal sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional,” tambah Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, melainkan sebuah lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di dalam birokrasinya.

“Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud berharap agar semua kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Bengkulu ke depan dapat dicanangkan juga sebagai kabupaten atau kota bebas Pungli.

“Agar tercipta pelayan-pelayan publik yang bersih dari pungli di Provinsi Bengkulu serta berlanjut di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.