JAKARTA, HOLOPIS.COM Pengguna Transjakarta akan diminta untuk menunjukkan bukti telah vaksin kedua, sebelum menggunakan fasilitas yang disediakan PT TransJakarta. Apalagi, di tengah PPKM level 2 Transjakarta akan menerapkam kapasitas 100 persen.

Bukti telah divaksinasi COVID-19 ini, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, pada semua layanan TransJakarta. Aturan ini, akan mulai diberlakukan pada Senin (14/3).

“Sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah divaksinasi kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital melalui ponsel,” ujar Angelina Betris, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Jumat (11/3).

Selain itu, PT Transjakarta juga mewajibkan penumpang untuk memakai masker dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte TransJakarta. Untuk kapasitas, akan disosialisasikan terlebih dahulu dari sebelumnya 70 persen menjadi normal 100 persen.

“Meskipun kapasitasnya ditingkatkan menjadi 100 persen, tapi aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat, pada PPKM level 2,” katanya.

Menurut dia, TransJakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan. Masyarakat tidak perlu khawatir tapi tetap mengikuti semua aturan untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Betris menambahkan, dalam menyiapkan kapasitas penumpang 100 persen, Manajemen TransJakarta juga akan mencopot semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, di dalam bus, dan di bangku pelanggan. “Jumlah handgrip juga akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri,” katanya.

Sementara itu, jam operasional tidak mengalami perubahan, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, serta layanan angkutan malam hari (amari) pada pukul 21.31 WIB hingga pukul 22.30 WIB.