SUMBAR, HOLOPIS.COM – Pemerintah provinsi Sumatera Barat resmi mengakhiri masa tanggap darurat pasca bencana gempa 6,1 Magnitudo dua pekan lalu.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, pemerintah telah menetapkan status terbaru yaknintanggap darurat ke pemulihan.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan status ini selama 90 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 8 Juni 2022,” kata Abdul, Jumat (11/3).

Abdul menjelaskan, status ini ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat melalui keputusan nomor 188.45/170/BUP-PASBAR/2022 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Penanganan Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat.

Pada periode transisi ini, sistem komando penanganan darurat tetap melaksanakan fungsinya kepada warga terdampak, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana atau pun perlindungan kelompok rentan.

Di samping itu, upaya lain akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, perbaikan awal sosial-ekonomi masyarakat korban dan pengungsi. Pemerintah setempat juga tetap melakukan kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana.

Abdul kemudian juga menjelaskan, dari hasil verifikasi, sebanyak 1.240 rumah terverifikasi rusak berat akibat gempa beberapa waktu lalu.

Pemerintah daerah pun telah memulai untuk membangun hunian sementara (huntara) sebanyak 25 unit. Huntara tersebut berada di Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Sebelumnya Pasaman Barat menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai dari 25 Februari 2022 hingga berakhir pada 10 Maret 2022.

Sementara itu, berdasarkan perkembangan data terkini di Pasaman Barat pada Jumat (11/3), pukul 06.30 WIB, tercatat total rumah rusak mencapai 2.993 unit. Rincian kerusakan sebagai berikut, rumah rusak berat (RB) 1.240 unit, rusak sedang (RS) 703 dan rusak ringan (RR) 1.050.

Kerusakan lain yaitu pada fasilitas pendidikan dengan rincian RB 19 unit, RS 14 dan RR 42. Pada fasilitas kesehatan terdampak tercatat RB 6 unit, RS 5 dan RR 7, kemudian pada fasilitas tempat ibadah RB 22 unit, RS 7 dan RR 11, serta fasilitas kantor pemerintah tercatat RS 9 unit dan RR 29.

Pada masa transisi masih memberikan pelayanan kepada warga terdampak karena sebanyak 3.979 orang masih mengungsi. Dinas kesehatan setempat secara rutin melakukan pengecekan kesehatan kepada mereka yang masih berada di pos pengungsian, seperti di Nagari Kajai.