JAKARTA, HOLOPIS.COM – Nasib NS (46 tahun) asal Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura ini memang nahas. Tak lama setelah kehilangan ibu mertuanya, ia harus mendekap di balik besi penjara.

Hal ini lantaran NS telah membunuh laki laki berinisial N (60 tahun) yang tak lain adalah pamannnya.

Kejadian ini dibeberkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Mapolres Bangkalan, Kamis (10/03).

Didampingi Kasihumas Iptu Sucipto dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Mas Herly Susanto, AKP Sigit menuturkan jika NS rupanya membunuh sang paman yakni N karena termakan isu perihal kepergian ibu mertuanya yang disantet oleh N. Tak hanya itu saja, ini diperkuat dengan istri pelaku yang saat ini sedang sakit.

NS siang tadi pun dihadirkan dihadapan sejumlah awak media lengkap beserta sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban, yakni pakaian korban, kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban, dan arko milik tersangka untuk mengangkut rumput.

“Kasus ini murni karena pelaku, NS termakan isu bahwa pamannya yang berinisial N menyantet ibu mertua nya sampai meninggal dan saat ini istrinya sakit-sakitan. Tidak ada masalah ataupun pertikaian apapun antara korban dan pelaku,” terang AKP Sigit seperti dilansir dari polri.go.id, Kamis (10/3).

AKP Sigit juga menambahkan jika pelaku telah merencanakan perbuatan bejatnya semenjak ibu mertuanya meninggal dan istrinya sakit.

“N ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang. Ini sesuai dengan pengakuan tersangka. Yaitu, NS menghujamkan kayu kepada kepala belakang N dan korban ambruk dengan posisi telungkup. Saat korban sudah terjatuh, tersangka masih memukul kepala belakang korban dengan kayu sampai 3 kali. Ini diperkuat dengan hasil visum korban,” tambah AKP Sigit.

AKP Sigit juga menambahkan, berdasarkan beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti menuntun kepada pelaku NS. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, sehari setelah kasus pembunuhan itu terjadi, yakni 8 Februari 2022.

Sementara itu ketika ditanya perihal pidana yang menjerat pelaku, orang nomor satu di Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan tersebut menuturkan jika NS didakwa dengan kasus pembunuhan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan dan maksimal ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tutup perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut.