JAKARTA, HOLOPIS.COM – Saiful Mujani dalam dalam program Bedah Politik bertajuk “Amandemen untuk Penundaan Pemilu”, mengatakan amandemen konstitusi bisa saja dilakukan asal syaratnya terpenuhi yakni keadaan darurat atau genting.
Menurutunya, pertanyaan yang muncul ialah apakah saat ini Indonesia dalam keadaan genting sehingga membutuhkan satu keberlangsungan dari eksekutif tanpa melalui pemilu?.
Karena menurutnya, alasan pandemi dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak cukup kuat untuk jadi alasan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan genting.
“Sekarang ada pandemi, tapi pandemi ini bukan hanya di Indonesia, ini adalah gejala global dan sekarang sudah relatif membaik. Ekonomi juga rusak, tapi itu juga gejala global. Dan negara-negara lain di dunia tidak mengubah konstitusinya dengan alasan-alasan itu,” kata Saiful, dalam Youtube SMRC TV, Kamis (10/3).
Menurut pria yang juga seorang ilmuan politik ini, syarat – syarat keadaan genting itu terpenuhi misalnya alam kondisi perang seperti Ukraina dan Rusia. Namun hal itu tidak terjadi di Indonesia.
Memang kadang ada kondisi instabilitas, tapi, menurutnya, itu terjadi di tingkat lokal, bukan fenomena nasional. Syarat apakah boleh amandemen atau tidak, tergantung pada bacaan sosiologis dan politik atas situasi krisis.
Saiful menjelaskan bahwa dalam beberapa hal, amandemen konstitusi itu seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu dikeluarkan sangat tergantung pada presiden atau pemerintah mendefinisikan situasi.
Itu genting atau tidak genting. Misalnya seperti kasus pemilihan kepala daerah yang dibuat oleh DPR pada masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, kata Saiful, disepakati agar pilkada dilakukan secara tidak langsung, dipilih oleh DPRD. Sudah menjadi undang-undang.
Tapi Presiden Susilo Bambang-Yudhoyono menilai hal itu merusak fundamen demokrasi Indonesia, karena itu adalah bagian dari amanat reformasi. Lalu dia mengeluarkan Perppu untuk membatalkannya. Dan DPR menerima hingga Perppu itu menjadi undang-undang.
“Amandemen bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendefinisikan sendiri tingkat kegentingan itu,” tegasnya.