JAKARTA, HOLOPIS.COMCinta tidak mengenal perbedaan. Mungkin kalimat ini yang paling tepat dialamatkan kepada pasangan berbeda agama yang tetap menikah hingga viral di media sosial.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, menampakan seorang laki laki yang diduga beragama Nasrani,menikahi wanita pilihannya yang diduga beragama islam, didampingi dengan seorang pemuka agama.

Merespon fenomena tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan pernyataan terkait dengan pernikahan beda agama itu.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, kejadian tersebut ternyata terjadi di sebuah gereja di Semarang. Oleh karena itu, mereka sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut, Rabu (9/3).

Zainut menjelaskan, bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Zainut malah mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.