Holopis.com SUMSEL, HOLOPIS.COM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).

Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto menjelaskan, pengungkapan kasus senilai Rp 13,19 miliar tersebut,bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu (6/3) di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.

“Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah. Hasilnya, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir,” kata Yoyok, Rabu (9/3).

BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam. “Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan para pelaku untuk menyetop aksinya. Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebagai informasi, setelah dilakukan pencacahan, rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung. Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.