JAKARTA, HOLOPIS.COM Nasib Crazy Rich berumur belia Doni Salmanan dipastikan akan sama dengan rekan sejawatnya, Indra Kenz akibat ulah mereka yang terlibat dalam penipuan aplikasi trading.

Doni Salmanan pun diketahui telah menyusul Indra Kenz untuk merasakan dinginnya tembok penjara, setelah sebelumnya mereka selalu merasakan empuknya kasur yang pasti tidak murah.

Tak hanya itu, Polri juga memastikan bahwa mereka juga akan menyita aset dari Doni Salmanan yang diduga terkait dengan pasal TPPU yang telah menjeratnya.

“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3).

Ahmad memastikan, proses tersebut pasti akan berlangsung secepatnya. Termasuk, meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang ikut menikmati uang haram tersebut.

“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelasnya.

Doni Salmanan sendiri dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ahmad mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka Doni Salmanan .

Diketahui, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan akibat opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” tukasnya.

Selain itu, Polisi juga menyita email yang terkoneksi dengan akun YouTube san Quotex milik Doni Salmanan. “Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.”

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

“Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” pungkasnya.