JAKARTA,HOLOPIS.COM- ⁸Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik lebaran 2021, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi.
Juru bicara kementrian perhubungan Adita irawati,mengatakan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi, yg tetap bisa melakukan perjalanan mudik, alias mudik lokal. Pengecualian pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. (STV)