JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait keputusan pemerintah yang melonggarkan aturan tanpa perlu lagi menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Saat ini, PT KAI masih memakai aturan SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.
“Sejauh ini, KAI masih menunggu (SE Kemenhub terbaru),” kata Joni Martinus, Vice President Public Relations KAI, Selasa (8/3).
Kebijakan pemerintah tersebut akan tetap dipatuhi, dan KAI akan sosialisasikan kepada para pelanggannya terutama calon penumpang kereta tentang masa pemberlakuannya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR. Kebijakan tersebut diambil pemerintah, karena melihat tren perbaikan
“Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia dalam konferensi pers Evaluasi PPKM (7/3).