JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2 di wilayah Jawa-Bali, termasuk wilayah Aglomerasi Jabodetabek. Perubahan ini disebabkan oleh kondisi dan penangan pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil ratas PPKM secara virtual, Senin (7/3) kemarin.
“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit,” kata Luhut.
Lantas, bagaimana dengan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kawasan Jabodetabek yang sudah masuk PPKM level 2 ini?
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pelaksanaan kegiatan PTM di Jabodetabek mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa aturan PTM dari semua status level PPKM ditentukan berdasarkan tingkat vaksinasi di masing-masing wilayah.
Seperti halnya wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan lansia di atas 50 persen, maka diperbolehkan menyelenggarakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen selama 6.
Sedangkan, apabila tingkat vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 50-80 persen dan lansia sebesar 40-50 persen, maka PTM hanya bisa dilakukan secara bergantian dengan kapasitas 50 persen selama 6 jam.
Sementara untuk wilayah dengan tingkat vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga pendidik di bawah 50 persen dan lansia di bawah 40 persen. Maka, PTM hanya bisa berlangsung secara bergantian dengan kapasitas siswa 50 persen selama 4 jam saja.
Namun pada tanggal 2 Februari 2022, aturan tersebut diperbarui dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan SE tersebut, daerah dengan status PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas. Orang tua atau wali siswa juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).