JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menilai, bahwa masih banyak kaum pekerja Indonesia khususnya kalangan perempuan yang masih belum terlindungi secara maksimal hak-haknya, termasuk perlindungan di dalam pekerjaaan baik kesejahteraan, hingga diskriminasi.
“Masih banyak pekerja perempuan yang mendapat perlakuan diskriminatif dan pelecehan di tempat kerja,” kata Mirah, Selasa (8/3).
Untuk itu, di momentum Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day 2022 ini, Mirah sangat berharap suara kaum perempuan khususnya kalangan pekerja bisa didengar oleh pemerintah dan seluruh stakeholder lainnya.
Ia meminta pemerintah memastikan perlindungan kaum buruh perempuan agar tidak mendapatkan diskriminasi, pelecehan seksual hingga pengabaian hak-hak pokoknya selama bekerja.
“Pemerintah harus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hak-hak pekerja perempuan,” tuntut Mirah.
Selain itu, Mirah Sumirat juga mengatakan bahwa selama ini pekerja perempuan telah menjalankan tugas ganda, yaitu sebagai pekerja dan juga sebagai perempuan yang menjalankan aktivitas rumah tangga.
Pekerja perempuan banyak yang mengalami diskriminasi upah, dilarang menikah, larangan hamil, dan tidak mendapatkan hak cuti haid. Beberapa kasus diskriminasi ini harus lebih mendapat perhatian dari Pemerintah.
Untuk itu, Mirah meminta dengan sangat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membentuk pusat pengaduan khusus untuk pekerja perempuan.
“Pusat pengaduan dimaksud tentunya harus mampu memberikan perlindungan terhadap korban dan juga menindaklanjuti setiap kasus hingga tuntas dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mirah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadiri acara aksi unjuk rasa yang digelar oleh Partai Buruh dan seluruh serikat pekerja yang terafiliasi di depan gedung DPR RI.
Aksi tersebut juga berkaitan dengan peringatan International Women’s Day (IWD) 2022, sekaligus menyuarakan kembali perlindungan hak kelas pekerja dari berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai membebani nasib mereka.
“ASPEK Indonesia turut hadir dalam aksi unjuk rasa di DPR RI untuk memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day (IWD), guna menyuarakan pentingnya mewujudkan kesetaraan dan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan di Indonesia,” papar Mirah.
Akan ada 3 (tiga) tuntutan yang bakal digaungkan ASPEK Indonesia di dalam aksi unjuk rasa tersebut, antara lain ;
-
Dicabutnya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya, karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. UU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan upah dan jaminan sosial.
-
Dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Agar pekerja yang putus hubungan kerja dan mengundurkan diri dapat segera mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
-
Penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan menghapuskan praktik kerja kontrak dan outsourcing serta tolak PHK massal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN, termasuk di perusahaan swasta.