JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengingatkan, bahwa konstitusi adalah kesepakatan bersama yang harus dipatuhi secara massal dan mengikat kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
“Konstitusi adalah hukum kesepakatan kebangsaan dan kenegaraan yang tertinggi,” kata Jimly, Senin (7/3).
Untuk itu, ia mengharapkan agar para anggota dewan di DPR RI tetap menghormati dan mematuhi konstitusi yang ada. Salah satunya adalah soal masa jabatan Presiden.
Di mana di dalam konstitusi, yakni di Pasal 7 UUD 1945, menyatakan bahwa ; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“(Konstitusi) tidak boleh dikhianati oleh siapa saja pemegang jabatan yang telah bersumpah untuk tunduk dan patuh pada UUD dan menjalankan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, bahwa saat ini tidak mungkin dilakukan perubahan UU untuk melakukan penundaan pemilu 2024.
Hal ini selain dengan banyaknya DPR, MPR maupun DPR RI menolak adanya perpanjangan masa jabatan Presiden atau menunda Pemilu 2024, juga tidak cukup waktu untuk melakukan amandemen maupun perubahan terhadap UU yang berkaitan.
“Perubahan UUD untuk tunda pemilu atau perpanjang masa jabatan tidak mungkin, karena mayoritas parpol DPR menolak, begitu juga mayoritas DPD pasti menolak,” tuturnya.
“Bahkan untuk ubah UU saja tidaklah mungkin, karena tahapan pemilu sudah dimulai 7 Agustus 2022, sedangkan UU Pemilu sudah dikeluarkan dari prolegnas 2022. Jadi non sense,” tambahnya.