ACEH, HOLOPIS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh saat ini tengah diobok-obok oleh kepolisian pasca temuan proyek pengadaan wastafel yang dianggarkan sebesar Rp41,214 miliar.
Bukan hanya soal nominal proyeknya yang fantastif, akan tetapi adanya dugaan kuat praktik tindak pidana korupsi di dalamnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan proses lebih lanjut terkait degan dugaan adanya tindak pidana korupsi di proyek tersebut, yakni masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Winardy, (4/3).
Kemudian kata Winardy, proyek wastafel tersebut digunakan untuk pengadaan di SMA dan SMK di seluruh Aceh. Sumber dananya adalah berasal dari refocusing anggaran Covid-19 tahun 2020.
Kemudian, Winardy menyampaikan kepada wartawan, bahwa sudah ada 17 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut sebagai saksi. Kesemuanya adalah dari kalangan pelaksana proyek hingga kepala dinasnya.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang (LPLA) Aceh, Nasruddin Bahar mengatakan, bahwa tahun 2020 lalu memang dianggarkan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk kebutuhan 400 sekolah SMA dan SMK di seluruh Aceh.
Ia mengatakan, bahwa proyek tersebut sejak awal memang tidak beres. Apalagi ada unsur mubadzir di dalam proyek yang menghabiskan dana rakyat puluhan miliyar itu.
“Sejak awal direncanakan proyek ini, kita sudah melakukan protes kepada Dinas Pendidikan Aceh karena menurut kita anggaran Rp40 milyar akan mubazir,” kata Nasruddin, Jumat.
Yang menjadi perhatian penting di dalam proyek pengadaan wastafel tersebut, ternyata Pemda Aceh membangun wastafel di sekolah yang sebenarnya sudah memiliki wastafel.