JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mabes Polri mengungkapkan bahwa Crazy Rich Bandung Dony Salmanan dilaporkan terkait dengan penipuan kasus penipuan investasi bodong aplikasi Quotex dan bukan terkait Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatkan, perkara tersebut saat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Gatot, Sabtu (5/3).
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Gatot mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pidana dalam pelaporan tersebut.
“Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” imbuhnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai status hukum Dony, Gatot meminta untuk seluruh pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan depan.
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.
“Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” kata Gatot.