JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menegaskan bahwa sikapnya saat ini adalah menunggu iktikad baik dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Karena ia meyakini bahwa Ida Fauziyah sudah mengetahui apa keluh kesah kaum buruh Indonesia terkait munculnya Permenaker tersebut.

“ASPEK Indonesia akan bersikap menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama,” kata Mirah, Rabu (2/3).

Kemudian, Mirah menegaskan bahwa dirinya mengingatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja.

Apalagi kata Mirah, Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

“ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirah juga menegaskan, bahwa Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.

“Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing,” pungkasnya.