JAKARTA, HOLOPIS.COM Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menilai bahwa Azis Samual terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk melakukan pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, bahwa sesuai dengan sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis berperan dalam menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan.

“Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan,” ujar Tubagus di depan awak media, Rabu (2/3).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Samual masih menolak mengakui perannya yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” bebernya.

Diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.10 WIB pada Senin (21/2) lalu.

Dalam kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor tindakan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis Samual.